Mengapa Transliterasi Arab-Latin Begitu Penting di Nusantara?
Indonesia, sebagai negara dengan pemeluk Islam terbesar di dunia, tentu interaksinya terhadap teks keagamaan berbahasa Arab—wabilkhusus Al-Qur'an—sangatlah tinggi. Tapi ndilalah, kalau dilihat dari sudut pandang sosiolinguistik, ada kesenjangan keberaksaraan yang cukup lebar di tengah masyarakat kita.
Transliterasi sebagai Kebutuhan Sosiologis
Tidak semua umat Islam di Nusantara punya kemampuan mumpuni buat membaca aksara Arab asli secara fasih. Kondisi ini makin njlimet karena adanya perbedaan ortografi yang mendasar. Bahasa Arab itu punya karakteristik ortografi fonemis dengan konsonan khusus yang tidak ada padanannya langsung dalam alfabet Latin, serta sistem morfologi berbasis wazan dan tasrif yang sama sekali tidak dikenal dalam tata bahasa kita.
Apalagi kalau dibandingkan dengan bahasa Inggris, dukungan sosial terhadap penyebaran bahasa Arab di ruang publik kita secara struktural masih sangat terbatas. Keterbatasan ruang publik dan media massa nasional dalam menyajikan edukasi kebahasaan Arab secara masif sering kali membuat pemula pusing tujuh keliling alias disorientasi saat berhadapan dengan aksara Arab gundul.
Di sinilah transliterasi hadir sebagai jembatan penengah ortografis yang krusial. Transliterasi memetakan huruf demi huruf dari naskah asli ke dalam huruf Latin tanpa mengubah makna teks, sehingga memudahkan orang awam melafalkan teks keagamaan demi menjaga keabsahan ibadah mereka.
Di luar urusan ibadah harian, alih aksara ini memegang peran strategis dalam menyelamatkan warisan budaya Nusantara melalui disiplin filologi. Penyebaran Islam masa lampau melahirkan tradisi intelektual lokal yang ditulis menggunakan aksara adaptasi, seperti Arab-Melayu (Jawi) dan Pegon di tanah Jawa dan Sunda.
Sepertinya ada ribuan manuskrip kuno yang menyimpan khazanah sejarah, hukum adat, teologi, hingga kesusastraan ditulis dalam format tersebut. Bagi peneliti modern yang tidak akrab dengan keaksaraan tradisional, transliterasi grafemik yang ketat menjadi satu-satunya gerbang ilmiah untuk meneliti, merekonstruksi, dan mengonversi teks kuno tersebut tanpa menghilangkan autentisitas manuskrip aslinya.
![]() |
| Contoh manuskrip kuno menggunakan arab pegon |
Di ranah kampus perguruan tinggi, keberadaan pedoman transliterasi yang baku ini menjadi pembeda kurikulum yang sangat mencolok. Kalau di Perguruan Tinggi Umum (PTU) materi Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) disajikan sebagai standar penulisan ilmiah tunggal, beda ceritanya dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Di PTKI, materi transliterasi Arab-Latin diintegrasikan secara mendalam dalam Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) Bahasa Indonesia. Standardisasi ini mendesak untuk dikuasai oleh mahasiswa keagamaan guna mendukung penulisan artikel ilmiah bereputasi, penulisan rujukan kitab tafsir, hadis, serta penyusunan katalog perpustakaan berbasis data Latin agar terhindar dari ketidakonsistenan indeksasi.
Sejarah dan Evolusi Regulasi Transliterasi Sebelum SKB 1987
Sejarah alih aksara Arab ke Latin di Indonesia ini sebenarnya sudah melewati perjalanan yang cukup panjang, sejak masa kolonial hingga era digital sekarang.
Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, transliterasi dilakukan secara parsial terhadap karya-karya sastra klasik Melayu beraksara Jawi, seperti kitab Hang Tuah dan Sejarah Melayu, dengan tujuan memudahkan administrasi kolonial serta kajian ketimuran (orientalisme) menggunakan sistem ejaan Belanda.
Setelah proklamasi kemerdekaan, perkembangan penerbitan buku keagamaan Islam menuntut adanya sistem alih aksara yang disepakati bersama. Pada tahun 1965, Departemen Agama Republik Indonesia menerbitkan kitab Al-Qur'an dan Terjemahnya yang memuat metode transliterasi tersendiri untuk menjembatani pelafalan kata-kata suci dalam bahasa Indonesia.
Fase penting berikutnya terjadi pada tanggal 19 Oktober 1972 dengan terbitnya mushaf Al-Qur'an transliterasi pertama di Indonesia yang diproduksi oleh penerbit Bahrul Ulum di Bandung. Penerbitan perintis ini menggunakan metode alih aksara yang sangat konservatif dan preservatif.
![]() |
| Tangkapan layar Mushaf Al-Qur’an Transliterasi Pertama di Indonesia |
Terdapat tiga baris; arab, latin dan cara bacanya dalam pengucapan lisan. Dalam metode tersebut, seluruh huruf—baik yang berfungsi secara fonetis maupun yang bersifat pelengkap visual—disalin secara utuh ke dalam teks Latin beserta perangkat tandanya. Keutuhan huruf asli dijaga secara ketat agar apabila teks Latin tersebut ditranskripsikan kembali ke dalam aksara Arab, ia tidak akan kehilangan satu pun elemen grafem aslinya.
Upaya ini sempat mendapat apresiasi tinggi dari Mohammad Natsir, yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Dakwah Islam Indonesia, karena dinilai membantu umat yang belum lancar melafalkan huruf hijaiyah tanpa merusak struktur teologis teks suci.
Pada perkembangan berikutnya, kajian mengenai efektivitas alih aksara ini terus bergulir di forum-forum akademis. Pada tahun 1985 dan 1986, diselenggarakan Seminar Pembakuan Transliterasi Arab-Latin yang dihadiri oleh para pakar kebahasaan dan pemuka agama ternama, termasuk H. Sabawi Ihsan, M.A., dan Prof. Gazali.
Seminar tersebut menjadi katalis utama bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang seragam di tingkat nasional. Hingga akhirnya pada tanggal 22 Januari 1988, diterbitkanlah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama RI Nomor 158 Tahun 1987 dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0543b/U/1987.
Keputusan bersama yang ditandatangani oleh Munawir Sjadzali selaku Menteri Agama dan Fuad Hassan selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini resmi menjadi acuan ortografis nasional bagi dunia akademik, lembaga peradilan, dan industri percetakan di Indonesia.
Lini Masa Perjalanan Transliterasi Arab-Latin
Untuk memudahkan kita mengingat kembali bagaimana linimasa perjalanan sejarah dan regulasi alih aksara ini, berikut saya sajikan rangkumannya dalam tabel di bawah ini:
| Era / Tahun | Peristiwa Historis / Produk Regulasi | Tokoh / Lembaga Terkait | Karakteristik Ortografis dan Implikasi Metodologis |
|---|---|---|---|
| Era Kolonial Belanda | Transliterasi Naskah Jawi Kuno | Pemerintah Kolonial Belanda & Peneliti Barat | Menggunakan ortografi berbasis ejaan bahasa Belanda; fokus pada teks sastra Melayu klasik untuk kepentingan kolonial. |
| 1965 | Penerbitan Al-Qur'an dan Terjemahnya | Lembaga Penerjemah Kitab Suci Departemen Agama RI | Menyusun pedoman alih aksara perdana instansi pemerintah; masih bersifat sektoral dan belum diterapkan secara nasional. |
| 19 Oktober 1972 | Penerbitan Mushaf Transliterasi Pertama di Indonesia | Penerbit Bahrul Ulum Bandung & Dewan Dakwah Islam Indonesia | Khat Bombay, 554 halaman, 15 baris per halaman; menggunakan metode penyalinan grafemik total (reversibilitas mutlak). |
| 1985–1986 | Seminar Pembakuan Transliterasi Arab-Latin | H. Sabawi Ihsan, M.A., Prof. Gazali, dkk. | Merumuskan draf integrasi teologis-linguistik guna menyelaraskan ejaan Arab dengan dinamika bahasa Indonesia. |
| 22 Januari 1988 (SKB 1987) | Penerbitan SKB Dua Menteri (Kemenag & Kemendikbud) | Munawir Sjadzali (Menag) & Fuad Hassan (Mendikbud) | Ditetapkan sebagai standar nasional resmi; menerapkan asas satu fonem satu lambang dan penambahan tanda diakritik. |
| 2019 | Surat Keputusan Pembakuan Istilah Al-Qur'an KBBI | LPMQ Kementerian Agama & Badan Bahasa Kemendikbud | Surat Nomor B-25/LPMQ.1/TL.2.I/01/2019; membakukan ejaan al-Qur'an dan Ka'bah untuk mengganti bentuk serapan lama. |
| 2023 | Sertifikasi Hak Cipta Sembilan Produk Kajian LPMQ | Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an Kemenag RI | Hak cipta resmi Kemenkumham untuk metode kitabah/tilawah isyarat, font isyarat, serta Font LPMQ Isep Misbah. |
Dari sekian lama perjalanan pembakuan transliterasi arab-latin di atas, sebenarnya membuka lebar pintu riset mendatang agar keilmuan tentang penerjemahan dan transliterasi Al-Qur'an di Indonesia bisa makin diminat dan berkembang.
Kesimpulan
Transliterasi Arab-Latin di Indonesia memegang peran sosiolinguistik dan akademis yang sangat krusial, baik sebagai jembatan keagamaan bagi masyarakat awam maupun sebagai gerbang ilmiah dalam penyelamatan manuskrip Nusantara seperti Jawi dan Pegon melalui disiplin filologi. Dinamika alih aksara ini telah berevolusi dari praktik parsial era kolonial hingga mencapai standardisasi nasional melalui SKB Dua Menteri tahun 1987 (Kemenag dan Kemendikbud) serta pembakuan istilah kontemporer oleh LPMQ. Integrasi pedoman baku ini di ranah perguruan tinggi keagamaan menjadi instrumen vital untuk mendukung validitas penulisan rujukan kitab suci serta konsistensi indeksasi riset ilmiah keislaman yang bereputasi.


Post a Comment