Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2022
Memiliki asuransi kesehatan sangatlah penting bagi setiap warga Indonesia. Hal ini karena untuk siaga jika suatu hari diberikan sakit yang menghabiskan banyak biaya. Meski ini tidak pernah diinginkan oleh semua orang, namun paling tidak selama dalam keadaan sakit, pembiayaan yang terlalu besar tidak sampai mengganggu stabilitas ekonomi keluarga.
Pengantar
Nah, salah satu dari lima program pemerintah adalah BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu pada tulisan kali ini saya akan membahas tentang bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan online yang terbaru?
Saya sendiri pengguna BPJS Kesehatan sejak tahun 2019, semoga kartu keanggotaan saya ini tidak pernah dipakai. Hehehe... Daripada sakit, meskipun dibiayai negara, tetap saja saya memilih sehat dan bisa bekerja.
Keanggotaan saya langsung dari program tempat saya bekerja, jadi soal pendaftaran saya tidak terlalu ribet, karena semua sudah diurus oleh penanggung jawab tempat saya bekerja. Jadi, bagi yang menjadi pegawai dan tempat bekerjanya tersebut ada program BPJS, lebih baik mengikuti saja, di samping lebih murah, kita juga bisa saling membantu antar masyarakat Indonesia.
Langsung saja, tanpa basa-basi lagi kita bahas tentang cara daftar BPJS kesehatan online dengan mudah tanpa ke kantor BPJS.
Sebelum ke langkah praktisnya, pastikan dulu anda sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan ketika melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebagai pendaftar BPJS Kesehatan baik secara online maupun offline, anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang wajib anda lampirkan ketika proses pendaftaran. Berikut ini adalah dokumen yang harus disiapkan ketika melakukan pendaftara BPJS kesehatan secara online.
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi halaman pertama buku tabungan BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung).
- Formulir surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) yang ditanda tangani pemilik rekening yang bersangkutan.
- Surat kuasa wajib ditanda tangani oleh pemilik rekening walaupun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening.
- Fotokopi paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing.
Dokumen-dokumen di atas khusus jika anda mendaftarkan sebagai pengguna BPJS Kesehatan secara mandiri, namun jika anda menjadi pegawai, biasanya lebih ringkas dan sederhana dokumen-dokumennya, cukup ikuti saja arahan dari atasan anda.
Sekarang langsung saja bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan secara online?
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online
Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan secara online. Pertama yang harus anda miliki adalah aplikasi JKN yang bisa diunduh di Play Store (android) dan App Store (IOS). Jika anda sudah mengunduhnya maka ikuti langkah-langkah berikut ini;
- Buka aplikasi JKN mobile anda
- Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru
- Baca ketentuan pendaftaran lalu klik Setuju
- Masukkan NIK (nomor induk kependudukan) di KTP anda dan ketikkan kode CAPTCHA yang ada di kolom di bawahnya. Halaman anda akan menampilkan daftar keluarga yang sesuai dengan KK yang anda miliki
- Isi semua data yang dibutuhkan, lalu klik selanjutnya
- Silakan pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang anda inginkan, pilih tempat yang paling dekat dengan anda, termasuk dokter gigi.
- Masukkan alamat email aktif lalu klik Simpan
- Silakan verifikasi alamat email anda dengan memasukkan kode yang dikirimkan ke email yang anda cantumkan di aplikasi JKN mobile.
- Anda akan mendapatkan kode virtual akun yang digunakan untuk pembayaran iuran.
- Jika anda sudah melakukan pembayaran, maka anda sudah resmi menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Sepuluh langkah di atas adalah cara daftar BPJS Kesehatan secara online. Mudah, bukan? Adapun persoalan pembayaran BPJS Kesehatan, anda bisa melakukan pembyaran melalui marketplace, mobile banking, ATM, Kantor Pos hingga minimarket yang terjangkau dari tempat anda.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus anda dilakukan paling lama tanggal 10 setiap bulannya. Adapun untuk besaran iuran BPJS kesehatan tahun 2022 untuk kelas I sebesar Rp 150,000. kelas II sebesar Rp 100,000, dan kelas III sebesar Rp 35,000. Biaya tersebut dibayarkan per orangan, bukan perkeluarga. Namun jika anda termasuk pegawai, maka bisa dibayarkan secara kelompok dan lebih murah iurannya.
Karena BPJS Kesehatan ada tenggat waktunya, maka jangan lupa untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya sesuai dengan kelas layanan yang diambil. Pasalnya, setiap peserta yang telat membayar iuran akan dikenai denda keterlambatan. Jadi, jangan sampai telat, ya.
Penutup
Demikianlah cara daftar BPJS Kesehatan secara online via aplikasi Mobile JKN. Cara ini cukup mudah ketimbang harus antre di kantor BPJS Kesehatan. Semoga membantu, ya.
Semoga tulisan ini bermanfaat.
Post a Comment