Mengapa Aswaja Memilih Imam Ghazali dan Imam Junaid Al-Baghdadi?
QOWIM.NET - Ilmu tasawuf merupakan salah satu pilar krusial dalam agama Islam yang berfungsi sebagai kompas spiritual sekaligus pondasi dalam menjalani kehidupan beragama. Pentingnya menyeimbangkan seluruh dimensi agama ini pernah didendangkan secara indah oleh al-Maghfurlah KH Nawawi Abdul Aziz dalam syair jawanya yang terinspirasi langsung dari intisari Hadis Jibril:
“Agomo telu rukune, iman islam dan ihsane. Lakonono supayane becik lahir lan batine”
Syair di atas menyiratkan pesan mendalam mengenai struktur rukun agama. Jika ilmu akidah atau tauhid merupakan ejawantah dari aspek Iman, lalu ilmu fikih adalah turunan dari aspek Islam, maka ilmu tasawuf adalah pengejawantahan dari aspek Ihsan. Ketiganya merupakan satu kesatuan mutlak yang tidak boleh dipisahkan.
Tasawuf sebagai Dimensi Esoteris Islam
Dalam teks Hadis Jibril yang sangat masyhur, dikisahkan bahwa Malaikat Jibril datang menyerupai seorang manusia untuk menguji sekaligus mengajarkan agama kepada para sahabat lewat dialog bersama Rasulullah SAW. Ketika Jibril bertanya, “Apa itu ihsan?” Nabi Muhammad SAW menjawab dengan kalimat yang legendaris: “An ta’buda ka annaka tarahu, fain lam yakun fa innahu yaraka.”
“Engkau menyembah Allah seolah-olah engkau bisa menyaksikan-Nya, jika engkau tidak mampu membayangkan melihat-Nya, maka (sadarilah dan hadirkanlah keyakinan di dalam hati) bahwa sesungguhnya Allah melihat engkau.”
Frasa "lakonono supayane becik lahir lan batine" merupakan representasi dari esensi sejati beragama. Seseorang yang mengaku muslim namun belum menunjukkan kebecikan (kebaikan) secara lahir dan batin, dapat dikatakan bangunan keislamannya belum berdiri secara kokoh dan sempurna.
Lalu, apa yang menjadi parameter atau tolok ukur bahwa seorang muslim sudah bisa dikatakan becik lahir dan batin? Jawabannya tentu sangat dinamis, kondisional, dan relatif. Secara lahiriah, penilaian itu jauh lebih mudah dikuantifikasi. Dalam ibadah salat misalnya, asalkan seseorang memenuhi seluruh syarat sah dan rukun-rukunnya sesuai koridor hukum fikih, maka salatnya secara legal-formal keagamaan sudah dinyatakan sah.
Namun, aspek batiniah dalam beribadah—seperti kualitas khusyuk, ketulusan ikhlas, dan kebersihan hati dari penyakit riya—berada di luar jangkauan wilayah fikih. Tidak ada mahkamah fikih di dunia ini yang mampu mengukur kadar keikhlasan seseorang. Padahal, Allah SWT secara eksplisit berfirman dalam QS. Al-Mu’minun: “Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusyuk dalam salatnya.”
Di sinilah peran penting tasawuf masuk sebagai dimensi esoteris (aspek batiniah/spiritual) Islam, sedangkan fikih dan tauhid bertindak sebagai dimensi eksoteris (aspek lahiriah/hukum formal) Islam. Bagi Anda yang ingin mendalami konsep ini secara filosofis, saya juga telah mengulasnya secara terpisah dalam artikel Tasawuf Sebagai Dimensi Esoteris Islam.
Mengenal Koridor Tasawuf dalam Konteks Aswaja
Dalam peta pemikiran Islam, aliran tasawuf memiliki spektrum yang sangat luas dengan ratusan thariqah dan tokoh sufi yang membentang sepanjang sejarah. Namun, dalam manhaj Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja), khususnya di lingkungan Nahdlatul Ulama, koridor bertasawuf dibatasi secara ketat. Sebagaimana yang digariskan oleh Hadratusussyaikh KH. Hasyim Asy’ari dalam kitab monumentalnya, Risalah Ahlussunnah Wal Jamaah, umat Islam dalam bidang tasawuf wajib mengikuti haluan dua imam besar: Imam Al-Ghazali dan Imam Junaid Al-Baghdadi.
Mengapa Aswaja hanya membatasi pada kedua tokoh sufi ini? Apakah sufi-sufi besar lain seperti Mansur Al-Hallaj, Ibnu Arabi, atau Syekh Siti Jenar tidak memiliki kredibilitas spiritual? Tentu bukan begitu jalurnya. Pembatasan ini diambil sebagai langkah preventif (*sadd adz-dzari'ah*) para ulama salaf agar umat awam tidak terjebak dalam salah paham yang bisa berujung pada penyelewengan akidah dan syariat Islam.
Untuk memperkaya khazanah riset dan perspektif Anda mengenai kedua tokoh ini, berikut beberapa rujukan akademik penting yang bisa Anda telusuri:
- Pemikiran Tasawuf Imam Ghazali oleh Ahmad Zaini
- Studi Komparatif Tasawuf Amali dan Falsafi (Kajian Sejarah Islam)
Berikut adalah 3 alasan mendasar mengapa tradisi spiritual Aswaja bersetia mengikuti haluan tasawuf Imam Ghazali dan Imam Junaid Al-Baghdadi:
1. Mampu Menyeimbangkan antara Tasawuf dan Syariat
Secara kronologi sejarah, kehidupan Imam Junaid Al-Baghdadi (wafat 297 H) dan Imam Al-Ghazali (wafat 505 H) terpaut jarak waktu sekitar dua abad. Kendati demikian, keduanya hidup dalam pusaran sosio-kultural dan dinamika keilmuan yang mirip, di mana ilmu fikih dan hukum formal keagamaan sedang menjadi primadona sekaligus komoditas politik untuk meraih jabatan duniawi.
Kondisi inilah yang memicu kritik tajam dari Imam Al-Ghazali dalam *magnum opus*-nya, kitab Ihya Ulumuddin. Beliau memperingatkan para penuntut ilmu agar tidak menjadikan ilmu agama, seperti bekal menjadi *qadli* (hakim), sebagai batu loncatan berburu kemewahan duniawi. Fikih yang kering tanpa sentuhan spiritual akan melahirkan kekerasan hati.
Di sisi lain, dunia tasawuf pada masa itu juga diwarnai ketegangan ekstrem. Kaum sufi sering kali dicurigai, dikafirkan, bahkan dikejar-kejar oleh para ahli fikih (*fuqaha*) eksoteris karena dianggap meremehkan syariat lahiriah. Tragedi eksekusi mati murid Imam Junaid, yakni Al-Hallaj, menjadi bukti sejarah betapa berbahayanya ketika ungkapan-ungkapan spiritual (*syathahat*) diucapkan di hadapan publik awam yang tidak siap menerimanya.
Karena itulah, Imam Junaid Al-Baghdadi dikenal sangat berhati-hati. Beliau bahkan meminta murid-muridnya untuk merahasiakan atau membakar catatan pemikiran tingginya demi melindungi mereka dari salah paham. Imam Junaid dan Imam Al-Ghazali berhasil merumuskan konsepsi tasawuf yang tunduk di bawah payung syariat. Keduanya menegaskan bahwa tasawuf dan fikih adalah dua sisi dari satu koin yang sama. Seperti adagium masyhur dalam tradisi ulama salaf:
"Barangsiapa yang bertasawuf tanpa membekali diri dengan ilmu fikih, maka ia terancam jatuh dalam kezindikan (zindik)."
2. Bersifat Praktis, Sistematis, dan Aplikatif
Alasan kedua adalah corak tasawuf mereka yang bersifat amali (praktis), bukan tasawuf falsafi yang penuh dengan perdebatan teoretis-metafisis yang rumit. Di tangan Imam Al-Ghazali dan Imam Junaid, tasawuf yang tadinya dianggap sebagai ilmu elite yang berjarak, diubah menjadi panduan etika sehari-hari yang sangat aplikatif untuk masyarakat awam.
Mekanisme spiritual mereka disusun secara bertahap dan hierarkis melalui konsep pembagian antara Maqam (tingkatan spiritual) dan Hal (kondisi mental/spiritual):
- Maqam (Stasiun Spiritual): Merupakan tingkatan batin yang bisa diusahakan secara sadar melalui latihan spiritual (*mujahadah* dan *tazkiyatun nafs*). Tahapannya harus dilalui secara berurutan, mulai dari taubat, wara', zuhud, fakir, sabar, tawakal, hingga ridha. Seseorang yang naik ke level sabar tidak serta-merta meninggalkan pondasi taubatnya; semua dijalankan secara kontinu (*istiqamah*).
- Hal (Anugerah Kondisi Jiwa): Berbeda dengan maqam, *hal* adalah kondisi spiritual murni yang tidak bisa direkayasa atau dipaksa oleh usaha manusia. Ia adalah hadiah langsung dari Allah (*wahbiyyah*) seperti rasa rindu yang mendalam (*syauq*), rasa takut (*khauf*), atau ketenangan (*tumaninah*).
Sistematisasi ini memberikan panduan yang jelas bagi orang awam untuk membersihkan hati melalui amalan harian nyata, seperti konsistensi berpuasa, menjaga lisan, wirid terukur, dan bersedekah, tanpa perlu mengawang-awang pada klaim spiritual yang aneh.
3. Mempertimbangkan Kemaslahatan Umat secara Universal
Pengalaman spiritual (*dzauq*) seorang sufi pada hakikatnya adalah peristiwa batin yang sangat subjektif, personal, dan intim. Sifatnya yang privat membuat pengalaman tersebut tidak bisa dijadikan dalil hukum universal (*hujjah*) bagi orang lain yang tidak mengalami fase spiritual yang sama.
Analologinya sederhana: ibarat seseorang yang mencoba menjelaskan secara detail rasa manisnya gula kepada orang yang seumur hidupnya belum pernah mencicipi gula. Semakin panjang ia menjelaskan, semakin besar potensi kesalahpahaman dan kebingungan yang muncul pada benak si pendengar.
Imam Junaid dan Imam Al-Ghazali sangat menyadari batasan psikologis umat ini. Oleh karena itu, dalam kitab-kitab mereka, kedua tokoh ini tidak sibuk memamerkan "pengalaman magis" atau kemabukan cinta mereka dengan Tuhan. Sebaliknya, mereka memilih membumi; merumuskan metode, etika, tata krama, dan peta jalan (*road map*) agar umat Islam bisa mendekatkan diri kepada Allah dengan aman tanpa tersesat.
Tujuan akhir dari tasawuf mereka adalah Allah semata, bukan mengejar karamah atau sensasi pengalaman spiritual itu sendiri. Langkah penertiban ajaran ini diambil semata-mata demi menjaga kemaslahatan umat yang lebih besar. Hal ini selaras dengan kaidah ushul fikih yang sangat populer:
"Maslahatul ammah muqaddamun 'ala maslahatil fardiyyah" — Kemaslahatan umum harus lebih didahulukan daripada kemaslahatan yang bersifat individu.
Kesimpulan
Melalui pelacakan sejarah dan kaidah di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa pilihan kolektif ulama Aswaja untuk bersandar pada tasawuf Imam Junaid Al-Baghdadi dan Imam Al-Ghazali bukanlah bentuk pengerdilan terhadap sufi-sufi lainnya. Langkah ini adalah ijtihad kebudayaan dan keagamaan yang matang demi menjaga kemurnian syariat Islam, sekaligus menyediakan jembatan spiritual yang aman, kokoh, dan maslahat bagi perjalanan batin setiap umat muslim menuju Sang Khaliq.
Post a Comment