Memahami Kembali Sejarah Perang Shiffin Agar Tak Suka Mengkafirkan

Table of Contents
Setelah dua tahun Imam Ali sah menduduki kursi jabatan sebagai khalifah, Gubernur Damaskus yakni Sayyidina Muawiyah belum puas dengan kepemimpinan Imam Ali. Ia menilai pemilihan khalifah sangatlah tergesa-gesa, dan ia menuntut agar Imam Ali menuntaskan kasus pembunuhan sayyidina Usman atau ia harus bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Tak kunjung ada jalan pertengahan, maka peperangan pun terjadi di tahun 657 M. di tepi barat sungai Eufrat. Dengan 5000 pasukan yang dibawa oleh Ali dari Kufah, dan Muawiyah membawa 4000 pasukan, dua sahabat Nabi yang sama disegani dan terhormat itu bentrok memperebutkan kekuasaan.

Ketika pasukan Muawiyah di ambang kekalahan, Amr bin Ash meletakkan Mushaf di ujung tombaknya sebagai tanda peperangan harus dihentikan dan diselesaikan dengan perundingan. Kubu Imam Ali mengutus Abu Musa Al-Asy'ari dan Muawiyah meminta Amr bin Ash.

Perundingan terjadi setelah dua tahun terjadi peperangan. Yakni pada tahun 659 M. di kawasan Ardhuh, jalan utama Madinah -- Damaskus. Perundingan tersebut dihadiri oleh 400 orang. Tidak ada bukti secara faktual-ilmiah tentang hasil dari perundingan tersebut.

Namun, selama dua tahun tersebut Imam Ali memerangi kaum pembelotnya yang kemudian hari disebut sebagai Khawarij. Konon, kaum khawarij ini berjumlah 4000 orang yang dipimpin oleh Abdullah bin Wahb ar-Rasibi. Mereka mengklaim bahwa Ali dan Muawiyah adalah melakukan dosa besar dan kafir, sebab tidak lagi menggunakan Alquran sebagai landasan hukum.

Menurut kaum Khawarij, perundingan yang terjadi di Ardhuh tidak sesuai dengan Alquran dan Hadis, dan atas dasar slogan mereka: La Hukma Illa Allah (tiada hukum kecuali hukum Allah; Alquran Hadis) melihat kelompok merekalah yang paling benar.
Sejak saat itu, persoalan perang shiffin dalam pandangan kaum khawarij bergeser menjadi persoalan akidah dengan kesimpulan Imam Ali dan Sayyidina Muawiyah adalah kafir.
Di sela-sela penantian perundingan Shiffin, Imam Ali berkali-kali bentrok dengan kaum Khawarij tersebut, hingga pada puncaknya di hadapan para khawarij, ia memukul-mukul mushaf Alquran seraya mengatakan: Alquran ini bisu, yang bicara adalah yang membacanya (Wa innama yanthiqu bihir rijal).

Namun, kaum khawarij terlanjut bersikap kaku dan ngeyel. Alhasil, Ali tidak bisa sepenuhnya memberangus kaum tersebut.

Abu Hasan Al-Asy'ari pendiri madzhab Asy'ariyah secara tegas dalam kitabnya Maqalatul Islamiyyin mengatakan bahwa
Kasus pertama yang memecah belah umat islam adalah persoalan kepemimpinan (Imamah: Politik).
Menurut saya kalimat tersebut sangatlah berani. Setidak-tidaknya dapat membantu kita dalam memahami sebuah persoalan ini lebih jernih. Ada dua alasan.

Pertama, jika kita mengangaap bahwa persoalan perang shiffin adalah persoalan agama-akidah, akan meniscayakan penilaian pihak mana yang salah dan pihak mana yang benar. Sedangkan kita tak bisa membenarkan keduanya dengan mencari-cari dalil yang dapat membenarkannya, atau sebaliknya. Kenapa?.

Sebab dalam persoalan agama --apalagi persoalan akidah, logika yang dibangun harus jelas dan tegas; halal-haram, salah-benar. Akidah tidak bisa berwarna abu-abu. Kaidah ushul mengatakan "Persoalan akidah (ibadah) pada dasarnya adalah haram, kecuali terdapat dalil yang membolehkannya."

Selain itu, jika kita masih menganggap persoalan akidah, maka kita juga akan terjebak pada ide-ide khawarij, yakni mengkafirkan atau paling tidak menyalahkan salah satu dari keduanya, padahal antara Sayyidina Muawiyah dan Imam Ali merupakan sahabat seniornya Nabi Muhammad. Lebih-lebih Sayyidina Ali, saudara sepupu sekaligus menantu Nabi.

Nabi pernah bersabda "Semua sahabatku bersifat adil (dapat dipercaya)."

Kalangan ulama hadis yang punya kutubus sittah, mulai dari Imam Bukhari hingga Ibn Majah tidak ada satu pun yang berani mengatakan bahwa hadis yang diriwayatkan oleh Sayyidina Muawiyah atau Sayyidina Ali adalah dha'if. Ini artinya bahwa sebenarnya di kalangan ulama Hadis yang hidup sekitar 20-30 tahun pasca perang shiffin masih mengakui keimanan, kesalehan dan sifat adil yang dimiliki oleh mereka berdua.

Kedua,perang Shiffin semata-mata persoalan hubungan sosial-politis antar sahabat, dalam term generasi selanjutnya muncul istilah fikih, muamalah, siyasah, dll. Kaidah awal yang dibangun dalam persoalan fikih muamalah-siyasah adalah "Pada dasarnya semuanya adalah halal, kecuali ada dalil yang mengharamkannya."

Ingat, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Kasus perang Shiffin jika ditelusuri tidak ada satu pun ayat yang secara qath'i (jelas, pasti) tentang haramnya peperangan tersebut.

Dengan demikian, kita seharusnya hati-hati dalam mengkafirkan orang lain, orang lain yang tidak sama dengan kita dalam pandangan politis, seharusnya tidak dikafir-murtad-munafikkan oleh kita, apalagi sampai tidak mau menshalatkan jenazahnya jika mati, dll.

Lalu bagaimana sebaiknya sikap kita?.

Para ulama salaf selalu berpendapat mauqufanhu, yakni tidak berkomentar apapun terkait konflik shiffin. Kita ikut saja pendapatnya Imam Abu Hasan Al-Asy'ari bahwa perang shiffin adalah murni politis, bukan persoalan akidah. Jadi apapun yang terjadi di peperangan tersebut tidak sampai mengakibatkan kekafiran bagi mereka.

Jika masih kekeuh membela salah satu atau bahkan keduanya, mudah saja. silahkan tidak memakai hadis yang diriwiyatkan oleh mereka; Sayyidina Ali dan Sayyidina Muawiyah.
Qowim Musthofa
Qowim Musthofa Blogger yang tinggal di Bantul. Mengajar di Institut Ilmu al-Qur'an (IIQ) An-Nur Yogyakarta. Terima kasih telah berkunjung. Korespondensi melalui surel: janurmusthofa@gmail.com

Post a Comment