Widget HTML #1

Pengarusutamaan Gender


Telah diketahui bersama bahwa keadilan dan kesetaraan gender merupakan suatu harapan yang menginginkan kondisi posisi sosial antara lelaki dan perempuan berjalan secara seimbang, selaras dan serasi. Penerapan seperti demikian harus diawali dengan pemahaman di dalam masalah kontekstual dan situasional yang tidak bersifat universal. Untuk mewujudkan harapan tersebut yang kemudian melahirkan wacana Pengarusutamaan gender (PUG).

Adanya harapan tersebut, sehingga memunculkan konvensi di tingkat internasional dan undang-undang di tingkat nasional. Di Indonesia, merupakan salah satu negara yang sudah menerapkan UU tentang PUG dengan mengeluarkan inpres No: 9 tahun 2000. Pada era 1975-1985 yang berawal dari PBB, Kementrian Peranan Perempuan mulai dikembangkan di negara-negara ketiga dengan memfokuskan pada peranan wanita di wilayah pembangunan, ini didasarkan atas rendahnya sumber daya perempuan yang menyebabkannya kalah bersaing dengan laki-laki di wilayah publik. Atas dasar demikian, maka pemberdayaan perempuan di dalam pendidikan sangat ditekankan. Ini merupakan strategi yang pertama untuk mewujudkan keadilan gender.
Namun seiring berjalannya waktu, strategi tersebut mengalami evaluasi dan kritik terhadap kelemahan strategi pertama, kemudian muncul strategi baru yang tidak berorientasi woman focused program, namun lebih memfokuskan pada sistem, struktur, ideologi dan budaya masyarakat yang melahirkan bentuk-bentuk ketidakadilan gender, jadi persoalannya bukan pada perempuan yang diasumsikan semula, namun lebih mendalami ke akar-akar ketimpangan gender. Oleh sebab itu untuk menghilangkan ketimpangan gender ini dengan mengubah ideologi, struktur, dan sistem yang melandasinya.
Pada strategi kedua inilah yang disebut sebagai analisis gender, yaitu gender dijadikan sebagai mainstream di dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan internasional maupun nasional agar tidak mendiskriminasikan laki-laki ataupun perempuan.  
Qowim Musthofa
Qowim Musthofa Blogger yang tinggal di Bantul. Mengajar di Institut Ilmu al-Qur'an (IIQ) An-Nur Yogyakarta. Terima kasih telah berkunjung. Korespondensi melalui surel: [email protected]

Post a Comment for "Pengarusutamaan Gender"