Pengarusutamaan Gender
Table of Contents
Telah diketahui bersama bahwa
keadilan dan kesetaraan gender merupakan suatu harapan yang menginginkan
kondisi posisi sosial antara lelaki dan perempuan berjalan secara seimbang,
selaras dan serasi. Penerapan seperti demikian harus diawali dengan pemahaman
di dalam masalah kontekstual dan situasional yang tidak bersifat universal.
Untuk mewujudkan harapan tersebut yang kemudian melahirkan wacana
Pengarusutamaan gender (PUG).
Adanya harapan tersebut, sehingga
memunculkan konvensi di tingkat internasional dan undang-undang di tingkat
nasional. Di Indonesia, merupakan salah satu negara yang sudah menerapkan UU tentang
PUG dengan mengeluarkan inpres No: 9 tahun 2000. Pada era 1975-1985 yang
berawal dari PBB, Kementrian Peranan Perempuan mulai dikembangkan di negara-negara
ketiga dengan memfokuskan pada peranan wanita di wilayah pembangunan, ini
didasarkan atas rendahnya sumber daya perempuan yang menyebabkannya kalah
bersaing dengan laki-laki di wilayah publik. Atas dasar demikian, maka
pemberdayaan perempuan di dalam pendidikan sangat ditekankan. Ini merupakan
strategi yang pertama untuk mewujudkan keadilan gender.
Namun seiring berjalannya waktu,
strategi tersebut mengalami evaluasi dan kritik terhadap kelemahan strategi
pertama, kemudian muncul strategi baru yang tidak berorientasi woman focused
program, namun lebih memfokuskan pada sistem, struktur, ideologi dan budaya
masyarakat yang melahirkan bentuk-bentuk ketidakadilan gender, jadi
persoalannya bukan pada perempuan yang diasumsikan semula, namun lebih
mendalami ke akar-akar ketimpangan gender. Oleh sebab itu untuk menghilangkan
ketimpangan gender ini dengan mengubah ideologi, struktur, dan sistem yang
melandasinya.
Pada strategi kedua inilah yang
disebut sebagai analisis gender, yaitu gender dijadikan sebagai mainstream
di dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan internasional maupun nasional agar
tidak mendiskriminasikan laki-laki ataupun perempuan.
Post a Comment