Relasi Agama dan Negara Perspektif NU

Table of Contents

Sudah tentu kita percaya (baca; iman) bahwa Islam adalah agama sempurna, bahkan paling sempurna dibanding agama-agama lain sebelumnya. Bertolak dari keimanan itu, kita menyakini pula bahwa Islam adalah cara hidup (way of life) yang total dan padu yang menawarkan landasan moral dan etis bagi semua pemecahan semua masalah kehidupan di masyarakat; Islam adalah ad Din (agama), dunya (dunia), dan daulah (negara/politik). 

Islam adalah sistem keyakinan dan sistem syari’ah, sekaligus sebagai agama sempurna yang didesain Tuhan sampai akhir zaman, karenanya Islam selalu relevan bagi setiap perkembangan zaman dan tempat (shalihun likulli zaman wa makan). Demikianlah sebabnya, Islam adalah risalah yang universal (untuk seluruh manusia), mondial (untuk seantero dunia), dan eternal (sampai akhir zaman).

Namun, Islam bukanlah sistem yang begitu saja diterima secara absolut oleh pemeluknya, karena kedatangan Islam tidak terlepas dari latar belakang kondisi sosial dan tradisi Arab pada saat itu. Islam bukanlah konsep yang serba harus diseragamkan, juga bukan penyeragaman. Oleh karenanya pasti ada kecenderungan latar belakang (baca; Asbabun Nuzul). 

Islam secara praktis tidak bisa diterapkan di mana-mana, karena masing-masing wilayah mempuyai tradisi yang berbeda, yang tentunya berbeda saat Islam (baca; al Qur’an) itu diturunkan. Nilai-nilai dalam Islam berlaku secara lokal, temporal, dan universal.

Mengkaji relasi agama dan negara dalam konsep Islam merupakan persoalan yang sangat pelik dan kompleks, karena secara teks (baca; al Qur’an) tidak pernah mengurai secara detail mengenai relasi tersebut. 

Dengan demikian perlunya reinterpretasi teks untuk mengkaji hal itu, apakah perlu didirikannya negara Islam khilafah? Apakah yang negara yang menerapkan nilai universal Islam bisa disebut negara Islam? Atau apakah yang menerapkan syari’ah secara kaffah maka itu disebut negara Islam? Bagaimana pola hubungan Agama dan negara yang bisa mengakomodir seluruh warganya sebagai jaminan kebebasan yang demokratis?

Sederet pertanyaan di atas merupakan kegelisahan yang menjadi problem ormas NU dalam menyikapi hal tersebut. Dalam perspektif sejarah Islam, pola hubungan antara negara agama juga mengalami determinasi yang serius. Karena relasi Islam dan negara sangat menimbulkan fenomena keagamaan yang pada titik tertentu menimbulkan pemaksaan pemahaman. Sedangkan dalam teks ajaran Islam, al Qur’an merupakan teks yang mulititafsir yang dengan mudah membuka peluang pluralitas tafsir (sesuai dengan kebutuhan suatu masyarakat). Dengan demikian tidak akan pernah ada kebenaran tafsir yang tunggal untuk memahami bagaimana relasi antara agama dan negara.

Paradigma Relasi Agama dan Negara

Berangkat dari uraian di atas, paling tidak ada tiga paradigma dalam menyikapi pola relasi agama dan negara. Pertama, paradigma integralistik yang menginginkan konsep bersatunya agama dan negara, karena menurut paradigma itu, Islam merupakan ajaran yang paling sempurna dan menuntut pemeluknya agar menerima seluruh ajaran agama secara holistik. Islam merupakan agama sekaligus negara yang harus diaplikasikan secara totalitas utuh.

Paradigma yang pertama dapat berimplikasi pada kecenderungan memahami Islam secara tekstual dan skriptural yang hanya menekankan pada dimensi luarnya saja. Kecenderungan ini akan mengabaikan konteks dan makna inti dari suatu teks dan mengabaikan prinsip-prinsip universal dalam Islam.

Kedua, paradigma subtantif. Yaitu negara tetap berdasarkan nilai subtantif universal agama. Hubungan antara agama dan negara selalu berhubungan timbal-balik, saling mengisi dan menguntungkan. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa agama memerlukan negara, dan sebaliknya negara juga memerlukan agama. Pada pandangan ini, agama sebagai fungsi kontrol dan etika dalam bernegara. Hukum-hukum yang ada di negara bersumber dari nilai-nilai agama.

Pada paradigma ini, al Qur’an tidak dijadikan semata-mata sebagai kitab-kitab undang-undang yang harus diterapkan secara totalitas, melainkan sebagai sumber dasar negara, undang-undang dan hukum dalam menjalankan praktik politik sekaligus hukum konstitusional. 

Agama lebih dijadikan sebagai acuan moral-etik dalam bernegara, dengan demikian pandangan ini masih mengakui bahwa al Qur’an berfungsi sebagai landasan etik dalam berpolotik dan bernegara yang menerapkan nilai-nilai universal Islam, seperti kesamaan derajat, keadilan, persaudaraan, dan kebebasan.

Ketiga, paradigma sekularistik yang menolak kedua paradigma di atas. Paradigma ini menekankan pada pemisahan antara agama dan negara, bahwa negara harus berdiri sendiri tanpa landasan agama, karena agama adalah wilayah individual saja, sedangkan negara adalah wilayah yang berbasis pada komunitas masyarakat. Jadi tidak perlu ada ketercampuran antara negara dan agama, karena menurut pandangan ini ketika adanya ketercampuran antara wilayah agama dan negara, maka yang terjadi adalah kesimpang-siuran yang saling mendiskreditkan satu dengan yang lain.

Negara Pancasila Sebagai Solusi Perspektif Gus Dur

Dalam sejarah keindonesiaan, pancasila merupakan dasar negara yang dirumuskan oleh foundingfathers bangsa, ini tidak terlepas dari keterkaitan tokoh ulama’ Indonesia pada saat itu, terutama ulama NU, seperti KH. Hasyim Asy’ari. Jadi tidak dipungkiri bahwa Pancasila merupakan ideologi yang bersumber dari nilai-nilai Islam itu sendiri.

Menurut Abdurahman Wahid (Gus Dur) Pancasila adalah ideologi yang mendukung sistem demokrasi, sehingga sering disebut sebagai demokrasi pancasila, yaitu demokrasi secara islam. Gus Dur berpendapat bahwa Pancasila adalah hasil dari kompromi-kompromi politik yang ingin menjaga keutuhan negara Indonesia sekaligus memungkinkan semua warganya bisa hidup bersama-sama secara harmoni, dengan menerima semua aspek kekayaan tradisi yang sudah ada. Menurutnya itu merupakan langkah konkrit realistis secara politik bila melihat dari pluralitas agama di Indonesia.

Gus Dur juga berpendapat bahwa Islam secara definitif tidak pernah menerangkan secara konseptual tentang negara Islam. Dalam perspektif ahlu sunnah wa al jama’ah pemerintah ditilik dan dinilai dari segi fungsionalnya, bukan dari norma formal serta eksistensinya; negara Islam atau bukan. Selama kaum muslimin di Indonesia menjalankan kehidupan beragama mereka secara penuh, maka konteks pemerintahannya tidak berpusat lagi dalam pemikirannya tentang agama. Biarkan masyarakat memilih dan menjalankan agamanya sesuai keyakinan tanpa intervensi dari negara.

Filsafat politik yang dijalankan oleh Gus Dur sangat menghargai hak dan menjunjung tinggi derajat martabat masyarakat Indonesia, dan ia mampu mengkombinasikan antara kesalehan ajaran Islam dan kebebasan hak individu. Dengan demikian segala bentuk sekterianisme, eksklusifisme, dan primordialisme harus dihilangkan, dan menjunjung tinggi hak setiap individu bahwa semua warga memiliki derajat yang sama, tidak peduli asal usul agama, ras, etnis, bahasa, adat dan jenis kelamin.

Yang terpenting menurut Gus Dur adalah mengimplentasikan nilai-nilai universal Islam, tidak hanya bertolak pada segi formalistiknya saja. Dengan menerapkan nilai-nilai Islam, maka bisa disebut telah memperjuangkan Islam. Islam juga tidak hanya dibaca dari segi doktrinal saja, tetapi juga dilihat dari segi nilai spirit dan ruhnya sebagai langkah pendewasaan dalam menyikapi kompleksitas problem di Indonesia.

Sikap NU Terhadap Dilema Negara Pancasila

Dilema pancasila sudah dimulai sejak zaman orde baru yang ingin mempertahankan keutuhan NKRI dengan menetapkan satu-satunya ideologi yang dan satu-satu asas yang harus digunakan oleh organisasi keagamaan yang ada di Indonesia. Hal itu menimbulkan kontroversi yang sangat hebat. Terutama komponen yang tidak sepakat dengan orde baru dan ingin mendirikan negara Islam. Ini merupakan problem yang sangat pelik, dilihat dari multikultural yang ada di Indonesia. Namun pada akhirnya Pancasila berhasil ditetapkan UU No. 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan.

Namun persoalan itu tidak selesai begitu saja, setelah tumbangnya orde baru, timbul lagi gagasan untuk mendirikan Negara Islam di Indonesia. Upaya mencamtumkan kembali isi Piagam Jakarta ke dalam batang tubuh UUD 1945 oleh sebagian gerakan Islam pada sidang tahunan MPR 2000 dan 2002.

Bagi organisasi NU tentang persoalan dilema pancasila, relasi antara agama dan negara itu sudah dianggap selesai pada Muktamar NU ke-27 di Situbondo pada tahun 1984 dengan menerima ideologi Pancasila sebagai asas bangsa Indonesia dan memulihkan kembali NU sebagai organisasi keagamaan sesuai dengan Khittah 1926.

Keputusan paradigmatik penerimaan NU atas Pancasila dan keberadaan negara-bangsa dikenal dengan “Deklarasi tentang Hubungan Pancasila dengan Islam”. Deklarasi ini merupakan simpul dan titik akhir dari pembahasan keagamaan (bahtsul masa’il) ulama NU tentang Pancasila sebagai ideologi negara, tentang wawasan kebangsaan, dan posisi Islam dalam negara-bangsa. Secara lengkap deklarasi itu berbunyi sebagai berikut;

  1. Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara Republik Indonesia bukanlah agama, dan tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.
  2. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar negara Republik Indonesia menurut Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.
  3. Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah aqidah dan syari’ah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antar manusia.
  4. Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syari.at agamanya.
  5. Sebagai konsekwensi dari sikap di atas, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekwen oleh semua pihak.
Dalam deklarasi itu, jelaslah bahwa NU mengakui dan mendukung penuh Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara Republik Indonesia, yang pengamalannya bisa menjadi perwujudan dari upaya umat Islam untuk menjalankan syariat agamanya. 

NU dengan tegas dan jelas memisahkan antara negara dengan agama. Pancasila adalah dasar negara, bukan agama. Keberadaan Pancasila tidak dapat menggantikan agama atau dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama. Meski begitu, bukan berarti agama tidak berurusan dengan negara. Dalam deklarasi itu malah dinyatakan bahwa adalah kewajiban NU—atau dengan kata lain kewajiban umat beragama—untuk mengamankan tafsir yang benar tentang Pancasila dan sekaligus pengamalannya yang murni dan konsekuen agar sesuai dengan upaya umat Islam Indonesia dalam menjalankan syari.at agamanya. 

Artinya NU memposisikan agama sebagai landasan moral-etik bagi negara agar negara tetap berada dalam kontrol agama untuk menegakkan keadilan dan selalu berorientasi pada kesejahteraan dan kemaslahatan rakyatnya.

Deklarasi ini sekali lagi menjelaskan posisi agama dan negara yang terpisah, tetapi secara relasional mempunyai simbiosa yang mutualistik dalam mewujudkan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, kemaslahatan, kerahmatan, dan pembebasan bagi umat manusia.

Qowim Musthofa
Qowim Musthofa Blogger yang tinggal di Bantul. Mengajar di Institut Ilmu al-Qur'an (IIQ) An-Nur Yogyakarta. Terima kasih telah berkunjung. Korespondensi melalui surel: janurmusthofa@gmail.com

Post a Comment