Gender dan Fenomenologi Bias Patriarkhi
Table of Contents
Oleh: Musthofa M Thoha*
“Setiap orang berhak untuk memperjuangankan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”
(UU HAM, No. 39 Th. 1999. BAB III. Pasal 15)
Teks undang-undang tersebut lambat laun akan terkikis manakala dihadapkan kepada banyak perilaku pelaksananya yang menempatkan posisi laki-laki dan perempuan secara diskriminatif. Perilaku tersebut pada umumnya disebabkan oleh pemahaman yang sarat dengan patriarkhi (laki-laki lebih unggul daripada perempuan). Kesetaraan gender yang dahulu hanya menjadi wacana sosial sekarang berkembang menjadi ideologi yang digunakan para feminisme untuk memperjuangkan hak entitas perempuan sebagai manusia merdeka.
Ideologi patriarkhi yang masih kuat dalam mind set budaya sosial telah menorehkan luka dalam yang membekas pada perempuan. Seolah tak berguna atau dengan bahasa yang lebih halus ‘kurang maksimal’ usaha negara Indonesia menjadi anggota PBB yang telah menstratifikasi komitmen internasional tentang gender mainstreaming (1999). Perjuangan emansipasi perempuan oleh Ibu kita RA. Kartini seolah tak membekas sedikit pun dalam perkembangan sosial di Indonesia yang masih memegang erat ideologi patriarkhi dan stratifikasi seks.
Eksistensi perempuan yang terlukai
Berbicara soal gender dalam konteks ke-Indonesia-an tidak akan terlepas dari struktur sosial, karena wacana tersebut sangat dominan dengan problematika sosial masyarakat. Kultur yang berkembang dari zaman dahulu sampai saat ini masih tampak dipegang teguh yaitu; bias patriarkhi. Kebebasan perempuan untuk mengaktualisasikan diri, mengembangkan kreatifitas lebih dibatasi dan lebih sempit daripada laki-laki. Disatu sisi misalkan dalam ranah kekeluargaan banyak terjadinya praktik-praktik perbudakan, seperti seorang istri tidak diperkenankan keluar rumah tanpa seizin suami, proteksi-proteksi kepada perempuan, dominasi laki-laki yang sangat kental, perihal mengurusi rumah tangga dan anak, bahkan hanya dijadikan sebagai pelengkap hidup demi kebutuhan biologis semata. Disisi lain banyak kita jumpai didalam sektor pemerintahan, politik dll. Hal ini sangat bertentangan dengan undang-undang diatas.
Perempuan dalam pandangan umum masyarakat yang terbangun diatas perkembangan kultur, telah mengalami penilaian yang berbeda, cenderung lebih konservatif, membatasi gerak dan sepak terjang perempuan. Misalnya didalam sektor pemerintahan Indonesia, perempuan hanya diberi posisi 25% dari kursi parlemen, itu saja tidak maksimal. Sungguh terlihat jelas sekali adanya ketimpangan bahwasannya perempuan masih dianggap kurang mempuni dalam menyelesaikan problem sosial, padahal realitas tersebut tidak sepenuhnya benar, faktanya banyak negara-negara maju yang pernah berada dibawah kepemimpinan perempuan seperti Inggris dan Prancis.
Didalam peradaban zaman dahulu sangat kentara sekali dengan penindasan kepada perempuan yang dikemas berbentuk fisik dan kasat mata yaitu perbudakan, pembunuhan masal kepada bayi-bayi perempuan, tidak mendapatkan hak waris, dsb. Setelah itu datang agama yang bertujuan untuk menyelaraskan dari ketidakadilan gender tersebut yang dijadikan acuannya yaitu teks-teks agama. Ironisnya hingga hari ini pengalaman pahit tersebut masih berlangsung dan telah mengakar, hanya saja dikemas dalam bingkai yang berbeda bukan secara fisik, melainkan dengan pembunuhan kreatifitas perempuan, membatasi pencarian jati diri dan dominasi laki-laki dalam beberapa struktur sosial yang tidak bisa dipungkiri.
Memang benar adanya bahwa perempuan sampai kapanpun tidak akan mengalami kesamaan kodrati dengan laki-laki yakni dalam seks (jenis kelamin), tapi bukan berarti membiarkan adanya stratifikasi seks. Akan tetapi antara perempuan dan laki-laki secara esensial sama kedudukannya, dan perempuan setara dengan laki-laki, mempunyai hak dan tanggungjawab individu yang sama dalam menjalani kehidupan sosial.
Setiap orang laki-laki maupun perempuan mempunyai otonomi kekuasaan dan hak dalam mengurusi diri sendiri, kekuasaan mengendalikan diri, kebebasan berapresiasi dan aktualisasi diri dalam bentuk apapun adalah bersifat mutlak (absolutif). Terwujudnya ketimpangan antara laki-laki dan perempuan tercipta diatas konstruksi sosial yang berkembang, budaya dan doktin dari kaum laki-laki, akan tetapi hal tersebut tidak dibenarkan dan tidak ada dalam teori hukum alam, karena hukum alam membebaskan setiap induvidu untuk mencari kebahagiaan secara utuh.
Mengikis fenomenologi budaya patriarkhi
"Kebebasan (demokrasi) tidak akan dapat dicapai kecuali kalau perempuan telah dimerdekakan dari segala bentuk penindasan. Kita semua berangkat dari sini dan menegaskan bahwa perempuan harus diberdayakan untuk berkiprah dalam segala aspek kehidupan yang setara dengan setiap anggota masyarakat lainnya terutama laki-laki." (Pidato Nelson Mandela.1994)
Pidato tersebut telah membangkitkan semangat feminisme dalam memperjuangkan hak perempuan untuk menghancurkan budaya patriarkhi yang memandang perempuan hanya sebagai obyek bukan subyek. Pandangan umum yang sedang berkembang, Ia hanya dianggap sebagai tubuh penjamin keturunan, dipaksa untuk meng-cover tubuhnya saat keluar rumah, karena bisa memicu jatuhnya laki-laki dalam lembah dosa. Sedangkan jika dikembalikan ke laki-laki hampir tidak ada aturan untuk membungkus tubuhnya saat keluar rumah. Mengapa? Karena laki-laki tidak dipandang dari tubuh, laki-laki dipandang sebagai penguasa dan pembentuk ideologi patriarkhi untuk men-subordinatkan perempuan, menempatkan dalam kerangkeng penindasan dan belenggu ketidakadilan. Hebatnya lagi, ideologi semacam ini mencari penopang teks-teks kitab suci dari agama, akibatnya para pemeluk umat mematuhi saja doktrin-doktrin tersebut tanpa mengkritisi bahwa teks-teks kitab suci mempunyai konteks kebudayaannya sendiri yang berbeda dengan kondisi sosio-historis masyarakat Indonesia. Tidak hanya sebatas itu, Umat juga 'dipaksa' mematuhi saja interpretasi-interpretasi terhadap ayat suci yang diproduksi oleh laki-laki. Dan celakanya, hal ini sudah berlangsung berabad-abad lamanya. Bagi kaum feminis, inilah pangkal penindasan laten yang dialami kaum perempuan.
Agama yang sekarang dijadikan legitimasi paling ampuh dalam praktik penindasan kaum perempuan adalah kesalahan abadi yang harus direkonstuksi dan didekonstruksi. Beberapa konstruksi sosial yang menjadi ajang pengkerdilan kaum perempuan harusnya lebih disoroti secara seksama dan menjadi perhatian khusus untuk membebaskan perempuan dari kerangkeng yang dibentuk oleh laki-laki. Bias-bias patriarkhi harus dibuang jauh-jauh dari mind set seseorang yang menyebabkan munculnya kaum misoginis (laki-laki yang benci dengan perempuan).
Analisis Kesetaraan Gender
Didalam menganalisis kesetaraan gender, sebaiknya harus dihilangkan terlebih dahulu adanya bias-bias patriarkhi yang sering di pakai dalam praktik-praktik sosial, karena jika cara pandang tersebut masih digunakan dalam melatarbelakangi analis ini, hasilnya akan sama saja, subyektif dan penuh dengan diskriminasi terhadap kaum perempuan. Setidaknya ada tiga hal yang harus dicermati, agar membentuk kesadaran masalah gender dan bias patriarkhi. Pertama: Bahwa setiap manusia laki-laki atau perempuan “normal” secara primordial mempunyai kualitas dan kuantitas yang sama, dan memahami perempuan secara entitas manusia mutlak, yang menjadi berbeda adalah akibat dari doktrin yang diterima serta sosio-historis yang melatarbelakangi, sehingga secara garis besar mempengaruhi kecerdasan berfikir, nalar, kreatifitas, dsb. Tidak menutup sebuah kemungkinan bisa jadi kecerdasan nalar perempuan lebih baik daripada laki-laki, begitu sebaliknya.
Kedua: Bahwa setiap individu sama-sama mempunyai tanggungjawab sosial moral dan nalar untuk mengatasi dan menjawab realitas kehidupan yang dialami dengan lebih baik tanpa adanya dominasi-dominasi dari pihak lain yang diterapkan. Menempatkan perempuan dibawah struktur laki-laki adalah sama halnya dengan melepaskan tanggungjawab yang menopang dalam diri perempuan. Padahal secara fungsional, perempuan juga mempunyai tanggungjawab sosial.
Ketiga: Sangat sulit untuk memisahkan antara agama dengan problematika sosial tentang gender, karena agama sering dijadikan sandaran dalam hal tersebut. Bila dielaborasi lebih lanjut tentang kemuliaan agama dalam menyamaratakan antara laki-laki dan perempuan adalah sebuah keniscayaan yang universal, bahkan nyaris tidak ada doktrin tentang bias-bias patriarkhi. Hanya saja pemeluknya yang menginterpretasikan teks-teks agama tersebut dengan pendekatan subyektif, tekstual dan parsial sehingga menghasilkan pemikiran yang konservatif, serta men-subordinatkan perempuan. Padahal realitas sosial masyarakat mengalami perkembangan dan perubahan yang lebih rumit dan tentunya berbeda dengan setting kultur teks kitab suci tersebut diturunkan, oleh karena itu reinterpretasi terhadap teks-teks kitab suci sangat diperlukan.
Melepas belenggu perempuan
Persoalan mengenai gender dan posisi perempuan telah menuai perdebatan yang bersifat kontroversial, oleh karena itu perempuan dituntut untuk memahami kenyataan ini dan mengetahui posisi yang sebenarnya dilingkungan masyarakat. Dengan demikian, perempuan harus bisa menjadi pemimpin pada komunitas di lingkungannya, terutama menjadi pemimpin bagi dirinya sendiri. Namun kenyataannya, tidak banyak perempuan yang berkeinginan dan mampu menjadi pemimpin.
Sedikitnya keterlibatan perempuan dalam lingkungan sosial disebabkan oleh kurangnya usaha dan upaya untuk meningkatkan kualitas dan mempersiapkan perempuan sebagai mitra kerja sejak dini. Budaya patrarkhi yang selalu menjadi bagian dari kehidupan masyarakat membuat kedudukan perempuan mengalami diskriminasi. Akibatnya kualitas perempuan menjadi sangat rendah, sehingga eksistensi perempuan minim sekali dalam posisi-posisi puncak komunitas masyarakat, organisasi, bahkan dalam struktur pemerintahan. Karena itu diperlukan adanya kerjasama korelasi yang signifikan antara laki-laki dan perempuan. Wadah yang dapat dijadikan sarana mewujudkan kesetaraan gender dan persamaan hak perempuan dan laki-laki dalam meningkatkan kualitas dan meraih prestasi yang sama adalah melalui pendidikan. Para tokoh feminisme sepakat bahwa melalui pendidikanlah yang akan menerima aktualisasi perempuan yang lebih terjamin dengan memberinya kesempatan untuk mendapatkan pengakuan perubahan-perubahan sosial dan penajaman daya fikir serta intuisi yang tajam. Dan inilah kesempatan perempuan yang harus dimanfaatkan secara maksimal. Keberhasilan menyetarakan antara kaum laki-laki dan perempuan akan terwujud jika kedua jenis kelamin tersebut akan saling bekerjasama secara simbiosis mutualistik yakni saling mendukung dan menguntungkan satu dengan yang lain.
*Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Al Qur’an (STIQ) An Nur
Bantul Yogyakarta
Program studi Tafsir dan Hadist. Jurusan Ushuludin
Post a Comment