HAM dan Keadilan dalam Perspektif Hadits

Daftar Isi

Konsep HAM dan Keadilan Global dalam Perspektif Islam

QOWIM.NET - Islam sebagai agama yang kuat dengan slogan rahmatan lil’alamin merupakan suatu bentuk nilai universal. Sebagai konsekuensi dari slogan tersebut, maka segala aspek perbedaan yang ada di muka bumi ini merupakan suatu hal yang perlu diakomodasi—entah itu mengenai tempatnya, kondisi sosialnya, bahasa, etnis, dan segala macamnya. Sehingga nilai rahmat untuk seluruh alam akan menjadi mimpi yang tidak semata-mata utopis.

Isu Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu isu terbesar di era globalisasi seperti saat ini yang dimulai pada abad 17 dan 18. Sejak masa itu, usaha-usaha untuk menghapus perbudakan mulai diusung, termasuk perlindungan terhadap kelompok minoritas, hak-hak hidup selayaknya, dan para korban peperangan. Puncaknya adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) oleh PBB pada tahun 1948 yang menjelaskan tentang hak-hak asasi fundamental manusia yang disetujui oleh pemerintah untuk dilindungi.

“Pengakuan atas keseluruhan martabat alami manusia dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dipindahkan ke orang lain dari semua anggota keluarga kemanusiaan adalah dasar kemerdekaan dan keadilan di dunia.”

With fakta deklarasi PBB tersebut, para intelektual muslim kemudian banyak yang mengkaji kembali landasan teologis tentang nilai-nilai HAM dan keadilan yang mereka anggap sudah ada di dunia Islam. Akibatnya, muncul banyak sekali kajian teologis HAM dan keadilan dari perspektif teks suci. Bagi pembaca yang ingin mendalami kebahasaan teks suci secara presisi, Anda dapat menyimak ulasan mengenai penulisan istilah Alquran, Quran, atau Al-Qur'an yang tepat sesuai kaidah. Adanya deklarasi Piagam Madinah oleh Nabi Muhammad SAW cukup menjadi bukti yang kuat tentang nilai-nilai HAM tersebut dengan menjamin hak-hak hidup orang non-muslim pada saat itu.

Namun, dalam catatan ini tidak akan membahas perihal Piagam Madinah, sebab pada pembahasan dan diskusi selanjutnya kita akan mengulas tema tersebut secara khusus.

Oleh sebab itu, artikel ini akan berfokus membahas tentang HAM dan keadilan dilihat dari optik hadits yang menjadi landasan teologis kaum muslim kedua setelah Al-Qur’an. Pembahasan kali ini meliputi definisi keadilan dalam hadits, karakter atau ciri-ciri keadilan, sekaligus bentuk-bentuk keadilan dan HAM dalam perspektif hadits.

Etimologi dan Makna Keadilan dalam Hadits

Di dalam hadits tidak ditemukan definisi secara langsung dan jelas tentang apa itu keadilan. Keadilan (justice) di dalam bahasa Arab terwakilkan dengan kata al-Adlu dan al-Qisthu. Masing-masing mempunyai konteks dan penggunaan yang berbeda.

Ketika penulis menggunakan kata al-’adlu sebagai kata kunci untuk mencari hadits pada aplikasi Maktabah Syamilah (Kutubut Tis'ah dan Musnad Ibnu Hanbal), penulis menemukan 33 kata, dan derivasinya lebih kurang 182 kata (‘adala, ya’dilu, dan i’dilu). Mayoritas adalah hadits secara maknawi dan mempunyai kemiripan di dalam matan.

Kata al-‘Adlu secara penekanan lebih pada sifat yang ada di dalam diri manusia, dan biasanya tidak bisa dilihat secara kasat mata. Oleh sebab itu, kata adil lebih sering digunakan di dalam penilaian hukum, seperti seorang hakim yang menentukan salah dan benar. Sifat adil dalam pembahasan catatan ini tidak lebih khusus pada penilaian adil sebagai sifat-sifat yang harus dimiliki oleh para perawi hadits.

Hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi menyatakan bahwa “moderat adalah keadilan” (al-wasathu al-‘adlu), yang merupakan ciri dari keadilan yaitu sikap moderat. Hadits tersebut tidak bisa dimaknai secara terbalik bahwa pengertian keadilan adalah sikap moderat. Seperti halnya ungkapan “anjing adalah hewan” tidak bisa dibalik menjadi “hewan adalah anjing”. Jika demikian, makna keadilan akan menjadi terbatas hanya dengan satu pengertian.

Sedangkan kata al-Qisthu yang mempunyai arti keadilan juga, merupakan muradif (sinonim) dari kata al-‘adlu, hanya saja di dalam penggunaan kalimatnya berbeda. Apabila al-‘adlu lebih sering digunakan di dalam konteks hukum, penilaian, dan sifat seseorang, maka al-Qisthu lebih sering digunakan dalam konteks pembagian secara sama rata dan tidak berat sebelah. Pada umumnya digunakan dalam konteks waris atau jual beli dengan timbangan.

Sebagaimana di dalam hadits: “Idza hakamtum fa i’dilu” (jika kalian menetapkan hukum, maka bersikap adillah). Begitu pula di dalam hadits yang dikutip oleh Ibnu Manzhur dalam bukunya Lisanul Arab: “Idza hakamu i’dilu wa idza qasamu aqsithu.”

Bentuk Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Perspektif Hadits

Uraian-uraian berikut ini merupakan sebagian dari nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan Keadilan yang dapat kita temukan di dalam literatur-literatur hadits nabawi:

1. Hak Hidup (The Right to Life)

Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari disebutkan bahwa dosa terbesar kedua setelah menyekutukan Allah adalah membunuh anak kandung dikarenakan takut tidak bisa memberikannya makan (an taqtula waladaka khasyyata an yath’ama ma’aka).

Hanya saja pada zaman Nabi dahulu, hak-hak anak tidak terakomodasi menjadi sebuah lembaga seperti dunia sekarang ini (misalnya Komnas HAM Anak). Watak orang Arab jahiliyah sangat benci dengan anak perempuan, sehingga anak perempuan bagi mereka adalah sebuah aib. Oleh karena itu, Islam datang untuk melindungi hak hidup anak-anak.

Pada riwayat lain, penekanan tidak secara khusus atas anak-anak saja, yakni dengan redaksi yang lebih umum qatlu an-nas (membunuh manusia) adalah bagian dari rangkaian dosa besar (al-Kabair).

Untuk menindaklanjuti regulasi pembunuhan itu, Islam menetapkan hukum qishash yang secara sharih sudah termuat di dalam Al-Qur’an. Di samping itu, kepemilikan senjata secara ilegal juga dinilai oleh Nabi sebagai tindakan preventif yang tegas, di mana orang yang menodongkan senjata kepada sesama bukan bagian dari golongan Muslim.

Lebih dari itu, kematian manusia pun tetap dihormati oleh Nabi meskipun itu jenazah orang non-muslim. Suatu hari pernah ada jenazah Yahudi yang hendak dimakamkan, kemudian Nabi berdiri untuk menghormatinya. Ketika itu Sahl bin Hunaif dan Qays bin Sa’d ikut berdiri dan memberi tahu kepada nabi bahwa jenazah tersebut adalah Yahudi. Nabi menjawab: “Alaisat nafsan?” (bukankah ia juga manusia?).

Secara mafhum mukhalafah (makna tersirat), jika Nabi menghormati jenazah Yahudi, apalagi manusia yang masih hidup? Hal ini menunjukkan bahwa menghormati sesama manusia tidak memandang agama atau atribut apa pun.

2. Hak Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law)

Hak keadilan bernilai universal ketika hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Meskipun ketika yang melanggar adalah sanak saudaranya sendiri, keadilan tetap harus ditegakkan sesuai dengan aturan. Sebagaimana Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: “Seandainya Fatimah mencuri, maka aku sendiri yang akan memotong tangannya.” Ini merupakan suri teladan agung dari Nabi bahwa di dalam melaksanakan tindakan hukum tidak ada pengecualian bagi elite maupun rakyat biasa.

3. Hak Menuntut Ilmu dan Pendidikan

Islam sangat menghargai ilmu. Dalam suatu hadits, Nabi menceritakan tentang kisah Nabi Musa AS yang ditegur Allah ketika merasa menjadi orang paling tahu di bumi. Allah mengingatkan ada hamba-Nya yang lebih berilmu, yaitu Khidir. Musa kemudian merantau jauh demi menimba ilmu darinya, sebuah kisah edukatif yang diabadikan di dalam Al-Qur’an.

Pendalaman literatur keilmuan Islam, khususnya tata cara pembacaan teks suci yang adil dan benar, juga dibahas secara komprehensif dalam disiplin tajwid. Kajian literatur klasik ini dapat Anda pelajari lebih lanjut pada bahasan Kitab Haqqu Tilawah: Kitab Tajwid & Perbandingan Qiraat.

Di dalam hadits lain Nabi bersabda bahwa berpikir selama satu jam lebih berguna daripada beribadah satu tahun (dalam riwayat lain lebih baik dari memerdekakan seribu budak). Bahkan, ketika ilmu telah diangkat dan kebodohan merajalela, hal itu menjadi salah satu indikator dekatnya hari kiamat.

Melalui hadits-hadits ini, Islam secara mendasar tidak membatasi hak manusia untuk mencari ilmu, baik laki-laki maupun perempuan. Semua memiliki hak setara dalam memperoleh pendidikan.

4. Hak Kepemilikan (The Right to Property)

Privasi dan kepemilikan sangat dihormati di dalam Islam. Untuk memasuki rumah seseorang, kita diwajibkan meminta izin dan mengucapkan salam terlebih dahulu. Nabi Muhammad SAW memperjelas implementasinya melalui hadits: “Ketika kamu meminta izin sampai tiga kali, namun tidak diizinkan, maka lebih baik kamu kembali (pulang).”

Konsep ini tidak hanya berlaku untuk rumah, melainkan dalam segala aspek kepemilikan. Menggunakan barang orang lain tanpa izin dinamakan ghasab, dan mengambilnya secara diam-diam dikategorikan sebagai pencurian (sariqah).

Kesimpulan

Hadits sebagai landasan teologis kedua umat Islam secara dasariah sangat menghargai Hak Asasi Manusia serta keadilan sebagai nilai universal dalam konstelasi dunia global. Jika ditarik benang merah, terdapat kalimatun sawa (common values) antara prinsip pembukaan Deklarasi HAM oleh PBB dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang diisyaratkan oleh hadits Nabi. Perbedaannya hanya terletak pada aspek implementasi teknis dan kodifikasi hukum legal-formal dunia modern.


Sumber Bacaan:
  • Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Beirut: Dar al-Kotob al-Ilmiyah, 2013), ed. Mahmud Muhammed Nassar, cet. VII.
  • Ibnu Manzhur, Lisanul ‘Arab, Kairo: Dar al-Ma’arif, 1119 H.
  • Muslim an-Naisaburi, Shahih Muslim, Hadits no: 4505, hlm. 114 (Maktabah Syamilah).
  • Musnad Ibn Hanbal (Maktabah Syamilah).
  • Nawawi al-Bantani, Tanqihu al-Qaulu al-Hadits Syarhu Lubabu al-Hadits, Semarang: Toha Putra.
  • Putra, Dalizar, Hak Asasi Manusia menurut al-Qur’an, PT. al-Husna Dzikra, Jakarta: 1995.
  • Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi (Maktabah Syamilah).

Posting Komentar