Ads #1

HAM dan Keadilan dalam Perspektif Hadits

QOWIM.NET - Islam sebagai agama, yang kuat dengan slogan rahmatan lil’alamin, merupakan suatu bentuk nilai universal, sebagai konsekwensi dari slogan tersebut maka segala aspek perbedaan yang ada di muka bumi ini merupakan suatu hal yang perlu diakomodir, entah itu mengenai tempatnya, kondisi sosialnya, bahasa, etnis, dan segala macamnya. Sehingga nilai rahmat untuk seluruh alam akan menjadi mimpi yang tidak semata-mata utopis.

HAM Islam

Isu Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu isu terbesar di era globalisasi seperti saat ini yang dimulai pada abad 17 dan 18. Sejak masa itu usaha-usaha untuk menghapus perbudakan mulai diusung, perlindungan terhadap kelompok minoritas, hak-hak hidup selayaknya dan para korban peperangan. Sehingga pada puncaknya adalah deklarasi universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right) oleh PBB (perserikatan bangsa-bangsa) pada tahun 1948 yang menjelaskan tentang hak-hak asasi fundamental manusia yang disetujui oleh pemerintah untuk dilindungi. 

Di antaranya bertujuan untuk menghapus perbudakan, penahanan sewenang-wenang, kebebasan mengemukakan pendapat, dan hingga sampai pada aspek sosial dan budaya. Dalam pembukaannya menyebutkan: “Pengakuan atas keseluruhan martabat alami manusia dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dipindahkan ke orang lain dari semua anggota keluarga. Kemanusiaan adalah dasar kemerdekaan dan keadilan di dunia.”

Dengan fakta deklarasi PBB tersebut, para intelektual muslim kemudian banyak yang mengkaji kembali landasan teologis tentang nilai-nilai HAM dan keadilan yang mereka anggap sudah ada di dunia Islam, sehingga banyak sekali kajian-kajian teologis HAM dan keadilan dari perspektif al-Qur’an maupun hadits, adanya deklarasi Piagam Madinah oleh Nabi Muhammad cukup menjadi bukti yang kuat tentang nilai-nilai HAM tersebut dengan menjamin hak-hak hidup orang non Muslim pada saat itu.

Namun dalam catatan ini tidak akan membahas perihal Piagam Madinah, sebab pada pembahasan dan diskusi kita selanjutnya akan membahas tema tersebut.

Oleh sebab itu di dalam catatan ini akan membahas tentang HAM dan keadilan dilihat dari optic hadits yang menjadi landasan teologis kaum muslim ke dua setelah al-Qur’an. Pada pembahasan catatan ini meliputi definisi keadilan dalam hadits, dan karakter-karakter atau ciri-ciri keadilan, sekaligus bentuk-bentuk keadilan dan HAM dalam perspektif hadits.

Hadits Berbicara Soal Keadilan

Di dalam Hadits tidak ada definisi secara langsung dan jelas tentang apa itu keadilan. Keadilan (justice) di dalam bahasa Arab terwakilkan dengan kata al-Adlu dan al-Qisthu. Masing-masing mempunyai konteks dan penggunaan yang berbeda. Ketika penulis mengunakan kata al-’adlu sebagai kata kunci untuk mencari hadits pada aplikasi maktabah syamilah (kutub as-sittah dan musnad ibnu hanbal), penulis menemukan 33 kata, dan derivasinya lebih kurang 182 kata (‘adala, ya’dilu dan i’dilu), mayoritas adalah hadits secara maknawi dan mempunyai kemiripan-kemiripan di dalam matan.

Kata al-‘Adlu secara penekanan lebih pada sifat yang ada di dalam diri manusia, dan biasanya tidak bisa dilihat secara kasat mata. Oleh sebab itu kata adil lebih sering digunakan di dalam penilaian hukum, seperti seorang hakim yang menentukan salah dan benar. Sifat adil dalam pembahasan catatan ini tidak lebih khhusus pada penilaian-penilaian adil sebagai sifat-sifat yang harus dimiliki oleh para perawi hadits.

Hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi “moderat adalah keadilan” (al-wasathu al-‘adlu), merupakan ciri-ciri dari keadilan yaitu sikap moderat. Dan hadits tersebut tidak bisa dimaknai secara terbalik bahwa pengertian keadilan adalah sikap moderat. Seperti halnya ungkapan “anjing adalah hewan” tidak bisa dibalik menjadi hewan adalah anjing. Jika demikian makna keadilan akan menjadi terbatas hanya dengan satu pengertian.

Sedangkan kata al-Qisthu yang mempunyai arti keadilan juga, merupakan muradif dari kata al-‘adlu, hanya saja di dalam penggunaan kalimatnya berbeda. Apabila al-‘adlu lebih sering digunakan di dalam konteks hukum, penilaian, dan sifat seseorang. Namun apabila al-Qisthu lebih sering digunakan dalam konteks pembagian-pembagian secara sama rata tidak berat sebelah. Pada umumnya dalam konteks waris, jual beli dengan timbangan. Sebagaimana di dalam hadits “idza hakamtum fa i’dilu” (jika kalian menetapkan hukum, maka bersikap adillah). Begitu pula di dalam hadits yang dikutip oleh Ibnu Mandhur dalam bukunya Lisanul Arab. “Idza hakamu i’dilu wa idza qasamu aqsithu.”

Hak Asasi Manusia dan Keadilan dalam Hadits

Uraian-uraian berikut ini merupakan sebagian dari nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan Keadilan dalam perspektif hadits yang penulis temukan di dalam literature-literatur hadits.

Hak Hidup

Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari menyebutkan, bahwa dosa terbesar kedua setelah menyekutukan Allah adalah membunuh anak kandung dikarenakan takut tidak bisa memberikannya makan. (an taqtula waladaka khasyyata an yath’ama ma’aka).

Hanya saja pada zaman nabi dahulu hak-hak anak tidak terakomodir menjadi sebuah lembaga seperti dunia sekarang ini dengan adanya komisi nasional Hak Asasi Manusia Anak. Belum lagi watak orang Arab sangat benci dengan anak perempuan, sehingga anak perempuan bagi mereka adalah sebuah aib. Oleh karena itu, Islam datang untuk melidungi anak-anak.

Pada riwayat lain, tidak secara khusus atas anak-anak, yakni dengan redaksi yang lebih umum qatlu an-nas (membunuh manusia) adalah bagian dari rangkaian dosa besar (al-Kabair).

Untuk menindak lanjuti undang-undang pembunuhan itu, yakni dengan hukum qishash yang secara sharih sudah termuat di dalam al-Qur’an. Di samping itu kepemilikan senjata secara legal juga dinilai oleh Nabi bahwa orang yang memiliki senjata, maka bukan bagian dari kita (orang Muslim).

Lebih dari itu, kematian manusia pun tetap dihormati oleh Nabi meskipun itu jenazah orang non-Muslim. Suatu hari pernah ada jenazah Yahudi yang hendak dimakamkan, kemudian Nabi berdiri untuk menghormatinya. Ketika itu Sahl bin Hunaif dan Qays bin Sa’d ikut berdiri dan memberi tahu kepada nabi bahwa jenazah tersebut adalah Yahudi. Nabi menjawab “alaisat nafsan?” bukankah ia juga manusia? 

Mafhum mukhalafahnya, Nabi menghormati jenazah yahudi, apalagi kalau masih hidup?

Hal ini menunjukkan bahwa menghormati orang lain tidak pandang agama atau apapun atributnya, sebagai seorang manusia harus menghormati dengan yang lainnya.

Hak Persamaan Keadilan

Hak keadilan nilai universal ketika hukum benar-benar ditegakkan, maka tidak akan pandang bulu. Meskipun ketika yang melanggar adalah sanak saudaranya sendiri. Maka keadilan tetap ditegakkan dengan adil sesuai dengan aturan-aturannya. Sebagaimana Nabi Muhammad pernah bersabda: “Seandainya Fatimah mencuri, maka aku sendiri yang akan memotong tangannya.”

Ini merupakan suri tauladan yang diberikan oleh Nabi bahwa sebaiknya di dalam melaksanakan tindakan hukum tidak ada pengecualian

Hak Menuntut Ilmu

Islam sangat menghargai ilmu, dalam suatu hadits Nabi menceritakan tentang kisah Musa, bahwa Musa pernah menyombongkan diri kepada kaum bani Israil ketika ia ditanya “adakah orang yang lebih tahu dari pada engkau, Musa?.” Ia menjawab “Tidak ada.” Kemudian Allah menegurnya “Ada, yaitu hamba-Ku Khadr”

Lalu Musa merantau untuk mencari Khadr guna menimba ilmu darinya, walaupun akhirnya ia gagal dalam mempelajari ilmu sabar. Lalu kisah ini diabadikan oleh al-Qur’an di dalam QS. al-Kahfi: 60-82.

Di dalam hadits lain Nabi bersabda bahwa “Berpikir selama satu jam lebih berguna dari pada beribadah satu tahun.” Dalam riwayat lain lebih baik dari memerdekakan seribu budak. Bahkan, ketika tidak ada lagi yang menuntut ilmu dan kebodohan di mana-mana, maka itu merupakan salah satu tanda-tanda dekatnya hari kiamat.

Melalui hadits-hadits di atas, pada dasarnya Islam tidak membatasi orang untuk mencari ilmu, baik laki-laki ataupun perempuan. Mereka semua sama dalam memperoleh hak untuk mendapatkan pendidikan secara setara. Jadi tidak ada pembatasan-pembatasan dalam menghalangi masyarakat untuk menuntut ilmu.

Hak Kepemilikan

Kepemilikan juga menjadi nilai yang sangat dihormati di dalam Islam, sehingga untuk memasuki rumah seseorang harus meminta izin dengan mengucapkan salam terlebih dahulu. Hal ini termaktub secara jelas di dalam QS. an-Nur: 27-29. Untuk menyikapi hal demikian, Nabi memberikan isyarat dengan hadits “Ketika kamu meminta izin sampai tiga kali, namun tidak dijinkan maka lebih baik kamu kembali (pulang)."

Hal ini tidak mencakup hanya di dalam ruang lingkup rumah saja, namun dalam segala hal kepemilikan. Sebab apabila tidak ada proses ijin terlebih dahulu, maka di dalam bahasa agama dinilai sebagai perbuatan ghasab, lebih dari itu bisa dinilai sebagai pencurian apabila sampai mengambil tanpa seijin pemiliknya.

Hadits sebagai landasan teologis masyarakat Muslim kedua setelah al-Qur’an secara dasariah sangat menghargai hak-hak asasi manusia dan keadilan sebagai nilai universal di dalam dunia global seperti demikian. Sebagaimana pembukaan di dalam deklarasi HAM oleh PBB yang sudah penulis kutip pada bab sebelumnya bila ditarik dengan benang merah hadits, ada semacam kalimatun sawa/common values dengan prinsip-prinsip yang sudah diisyaratkan oleh hadits-hadits Nabi. Oleh sebab itu, perbedaannya hanya terletak pada aspek implementasi dan secara hukum legal formal.

Walhasil, Hak Asasi Manusia yang sudah menjadi isu global apabila dilihat dari kaca mata hadits, ternyata Islam sangat responsif dengan ide-ide tentang Keadilan dan Hak Asasi Manusia.

Sumber Bacaan
Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Beirut: Dar al-Kotob al-Ilmiyah, 2013), ed. Mahmud Muhammed Nassar, cet. VII
Ibnu Mandhur, Lisanul ‘Arab, Kairo: Dar al-Ma’arif, 1119 H.
Muslim an-Naisaburi, Shahih Muslim. Hadits no: 4505, hlm. 114. (Maktabah Syamilah)
Musnad Ibn Hanbal (Maktabah Syamilah)
Nawawi al-Bantani, Tanqihu al-Qaulu al-Haidits Syarhu Lubabu al-Hadits, Semarang: Toha Putra, tth
Putra, Dalizar Hak Asasi Manusia menurut al-Qur’an, PT. al-Husna Dzikra, Jakarta: 1995
Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, (Maktabah Syamilah)
Qowim Musthofa
Qowim Musthofa Blogger yang tinggal di Bantul. Mengajar di Institut Ilmu al-Qur'an (IIQ) An-Nur Yogyakarta. Terima kasih telah berkunjung. Korespondensi melalui surel: [email protected]

Post a Comment for "HAM dan Keadilan dalam Perspektif Hadits"